Auditor hukum merupakan profesi hukum yang melakukan pemeriksaan atau penilaian terhadap masalah-masalah hukum di instansi pemerintah/perusahaan swasta. Sesuai dengan definisinya, profesi ini terkadang hanya dipandang sebagai pemeriksa.
Tahukah sahabat? Auditor hukum ternyata bukan hanya pemeriksa biasa loh. Berikut adalah rangkuman mengapa profesi ini bukan hanya sekedar pemeriksa biasa.
Tujuan Pekerjaan Legal Audit Hukum
Dikutip dari www.hukumonline.com (2023) bahwa Kegiatan legal audit bertujuan untuk:
- pertama, memperoleh status hukum atau penjelasan hukum terhadap dokumen yang diaudit atau diperiksa;
- kedua, memeriksakan legalitas suatu badan hukum/badanusaha;
- ketiga, memeriksa tingkat ketaatan suatu badan hukum/badan usaha; dan
- keempat, memberikan pandangan hukum atau kepastian hukum dalam suatu kebijakan yang dilakukan oleh perusahaan.
Jenis dan Jenjang Auditor Hukum
Auditor hukum selaku profesi hukum yang memiliki kewenangan melakukan legal audit wajib mempunyai kompetensi di bidang audit hukum, bersertifikat, independen, obyektif, dan tidak memihak.
Tidak hanya itu, profesi auditor hukum juga terdiri dari: auditor intern, auditor independen, dan auditor pemerintah.
Selain itu, dikutip dari ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id (2022) adapun jenjang karier dari seorang Auditor terdiri dari:
- Legal Officer (Certified) => Junior/Assistant/Associate (of) Legal Auditor: C.L.O
- Legal Auditor (Certified) => Partner:C.L.A
- Legal Risk Manager – Certified: C.L.R.M
- Chief Legal Officer/Legal (Compliance) Director (Certified): C.L.L.O
Hasil Legal Audit Auditor Hukum
Hasil auditor hukum berbentuk Laporan Legal Audit. Laporan legal audit adalah suatu dokumen yang berisi fakta, keterangan dan informasi lainnya tentang aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi.
Laporan legal audit yang dirancang oleh auditor hukum tersebut merupakan hasil pemeriksaan atau telah melalui proses uji tuntas aspek hukum.
Adapun kegunaan laporan legal audit ini adalah sebagai pertimbangan bagi pejabat pemerintah atau manajemen perusahaan (BUMN atau swasta) untuk melanjutkan atau menghentikan pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan.
.
Sumber:
Bening, K.B. Hal-hal yang Perlu Diperiksa Saat Legal Audit. Diakses melalui situs hukumonline.com pada tanggal 07 Oktober 2023.
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta (2022). Legal Audit: Ruang Lingkup dan Urgensinya. Diakses melalui situs ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id pada tanggal 06 Oktober 2023.
Yuntho, E. URGENSI AUDIT HUKUM DALAM MENCEGAH KORUPSI. Diakses melalui situs visiintegritas.com pada tanggal 05 Oktober 2023.
Penulis:
Nararya Prasetya Putra