Selesaikan Masalahmu!
Kenali Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO

SARI LAW OFFICE Saat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, ada 3 putusan yang dapat diputus oleh hakim, yaitu Putusan Diterima, Putusan Ditolak dan Putusan NO (tidak dapat diterima). Bagi sebagian orang mungkin belum mengetahui perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO (tidak dapat diterima). Oleh sebab itu, kami telah paparkan secara ringkas dalam artikel yang berjudul "Kenali Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO"