Kenali Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO

SARI LAW OFFICE Saat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, ada 3 putusan yang dapat diputus oleh hakim, yaitu Putusan Diterima, Putusan Ditolak dan Putusan NO (tidak dapat diterima). Bagi sebagian orang mungkin belum mengetahui perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO (tidak dapat diterima). Oleh sebab itu, kami telah paparkan secara ringkas dalam artikel yang berjudul “Kenali Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO”.


Apa itu Putusan Ditolak dan Putusan NO?

Putusan Ditolak adalah putusan terhadap perkara yang sudah diperiksa sampai dengan pokok perkaranya, sedangkan Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan cacat formil. Jadi terhadap putusan NO dapat diajukan gugatan ulang

Beberapa Alasan Putusan NO :

  1. gugatan tidak memiliki dasar hukum;
  2. gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
  3. gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
  4. gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolute atau relatif dan sebagainya.


Cara Menghindari Putusan NO

  1. Penyampaian informasi kepada penyusun gugatan harus lebih jelas dan detail agar gugatannya tidak NO. jika gugatan diputus NO,akan sangat merugikan karena sudah lelah berperkara, biaya banyak, akhirnya gugatannya harus diulang dengan gugatan baru.
  2. Telitilah apabila akan mengajukan gugatan, ketahui semua pihak-pihak secara seksama dan memasukkan sebagai pihak dalam gugatan agar tidak ada yang ketinggalan, begitu juga terhadap obyek gugatan agar jelas identitasnya, termasuk kalo obyeknya tanah agar batas-batas dan penyandingnya jelas agar tidak terjadi kesalahan obyek.


Kesimpulan:

Dalam mengajukan gugatan, pihak-pihak yang terlibat harus teliti dulu , obyeknya juga harus jelas, penyandingnya, batas-batasnya, kalau itu sampai salah, harus gugat baru.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇