BI Checking Menjadi Ancaman Job Seekers?

bi checking

Baru-baru ini BI Checking menjadi obrolan hangat warga net di jagat maya. Hal ini ditenggarai oleh adanya pertanyaan yang dilontarkan salah satu akun di twitter.

Warga net itu menanyakan tentang apakah kalau status BI Checking kotor, seseorang tidak bisa mendapatkan pekerjaan?

Dia juga menambahkan bukan kotor karena menunggak pembayaran, akan tetapi karena memiliki paylater.

Sebagai masyarakat awam, pasti kita akan bertanya-tanya apa itu BI Checking?

Jadi, dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id (t.t.) BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Di dalam sistem tersebut akan terinformasikan apakah riwayat kredit nasabah tersebut baik atau buruk.

Saat ini BI Checking sudah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau SLIK OJK, akan tetapi sebagian masyarakat masih mengenalnya sebagai BI Checking.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi BI, BI Checking atau IDI Historis menyimpan identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas.

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Melalui SID ini, informasi di mana setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (peminjam).

Pembagian Kategori Kredit Berdasarkan Skor

Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking:

  • Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
  • Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
  • Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Berdasarkan pengkategorian skor inilah dapat dilihat apakah nasabah memiliki riwayat kredit yang baik atau buruk (kotor).

Berbicara mengenai hubungan BI Checking dengan Proses Rekrutmen Pegawai, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengungkapkan, BI Checking tidak ada kaitannya dengan penerimaan karyawan.

Menurutnya, secara umum perusahaan tidak akan mempertanyakan terkait dengan data pribadi pelamar yang tidak sesuai dengan kualifikasi.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa terkadang perusahaan akan membutuhkan BI Checking untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan.

Namun itu kewenangan dari perusahaan yang akan merekrut.

Sementara itu, Perencana Keuangan Andi Nugroho menjelaskan, yang terjadi jika seseorang tidak melunasi utang di bank atau lembaga keuangan adalah memiliki skor yang buruk di regulator.

Skor yang buruk tersebut akan berdampak pada sanksi yakni sulit mendapatkan akses kredit, dari bank dan lembaga keuangan ke depannya.

Seperti masuk blacklist jika memang utang tidak dilunasi.

Kesimpulan

Melalui penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa secara umum BI Checking tidak berpengaruh pada rekrutmen pegawai, namun tergantung bagaimana kebijakan perusahaan.

BI Checking yang memiliki skor buruk secara langsung justru berdampak pada akses kredit.

Sumber:

Anonim. (t.t.). Apa Perbedaan Blacklist Nasional, BI Checking, dan Sistem Informasi Debitur? Diakses melalui situs https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/323#:~:text=Sementara%20itu%2C%20BI%20Checking%20adalah,di%20Sistem%20Informasi%20Debitur%20buruk pada tanggal 24 Agustus 2023.

Diahwahyuningtyas, A. (2023). Ramai soal Skor BI Checking Buruk Bisa Menyebabkan Sulit Cari Kerja, Benarkah? Diakses melalui situs https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/18/161500165/ramai-soal-skor-bi-checking-buruk-bisa-menyebabkan-sulit-cari-kerja?page=all pada tanggal 24 Agustus 2023.

Qothrunnada, K. (2022). BI Checking Bermasalah, Apa Dampak yang Akan Dirasakan? Diakses melalui situs https://finance.detik.com/moneter/d-6149552/bi-checking-bermasalah-apa-dampak-yang-akan-dirasakan#:~:text=Dampak%20Sanksi%20BI%20Checking%20yang%20kini%20SLIK%20OJK&text=Menurutnya%20jika%20penilaian%20pada%20SLIK,dan%20lembaga%20keuangan%20ke%20depannya pada tanggal 24 Agustus 2023.

Penulis:

Nararya Prasetya Putra

Admin Sari Law Office

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇