Berbicara mengenai anak angkat, ternyata ada cerita menarik yang pernah terjadi lho Sahabat. Apalagi bagi kamu yang lahir dan besar di Bali. Ternyata ada penjelasan hukum adat Bali lho.
Ada sepasang suami istri. Selama menikah pasutri ini terbilang hampir tidak ada masalah.
Singkat cerita, mereka pun memutuskan untuk bercerai. Pasca bercerai, si mantan istri membeli tanah dan tinggal bersama anak angkatnya.
Anak angkat ini diangkat pasca bercerai dengan suaminya. Suatu ketika pasutri tersebut meninggal dunia.
Sementara itu, anak angkat dari si mantan istri telah menikah keluar, akan tetapi dirinya tetap ingin menguasai tanah dari ibu angkatnya.
Tidak terima dengan tindakan tersebut, keponakan almarhum menggugat si anak angkat ke pengadilan. Bagaimana Penyelesaiannya?
Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dalam Putusan No. 857K/Pdt/2017 dijelaskan bahwa sepasang suami istri tersebut telah menikah namun tidak dikaruniai anak.
Akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai. Pasca bercerai, mantan istri diketahui telah mengangkat anak atau dalam hal ini sebagai pihak Tergugat.
Mereka pun tinggal bersama dan anak angkat itu diketahui merawat ibu angkatnya sampai meninggal dunia.
Menurut hukum adat Bali bahwa kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan/statusnya dengan anak sah (Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali Nomor 01/KEP/PSM-3/MDPBali/X/2010) tanggal 15 Oktober 2010 tentang Hasil Pasamuhan Agung III Majelis Utama Desa Pakraman MUDP Bali).
Bahwa sebidang tanah yang dibeli oleh almarhum (mantan istri) setelah bercerai dengan suaminya, Sertifikat Hak Milik Nomor 555 atas nama mantan istri yang setelah dirinya meninggal dunia maka Tergugat selaku ahli waris (Anak Angkat) berhak atas objek sengketa. Dengan demikian penguasaan atas objek sengketa bukan perbuatan melawan hukum.
.
Sumber:
Putusan MA No. 857 K/Pdt/2017