BPR Perlu Pahami Aturan Ini Sebelum Merger!

Perkembangan sektor keuangan yang begitu pesat telah melahirkan banyaknya usaha jasa keuangan. Salah satunya Bank Perekonomian Rakyat.

Berdasarkan data Distribusi Simpanan BPR Semester II/2022 yang dirilis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah BPR peserta penjaminan pada Desember 2022 sebanyak 1.608 bank, terdiri dari 1.441 BPR konvensional dan 167 BPR syariah.

Pertumbuhan jumlah BPR ini terkadang tidak diikuti dengan penguatan ketahanan dan daya saing yang baik sehingga mengakibatkan rendahnya kesehatan dan atau permodalan Bank.

Berangkat dari permasalahan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan pada tahun 2019 mengeluarkan POJK No. 21 /POJK.03/2019.

Pertanyaannya, apa saja yang diatur dalam peraturan POJK No. 21 /POJK.03/2019 ini?

Melalui peraturan tersebut, OJK menhttp://www.sarilawoffice.com/wp-content/uploads/2022/03/Image_Placeholder_3-131220211647-8.jpgg BPR untuk melakukan penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. Istilah ini juga sering disebut dengan merger, konsolidasi dan akuisisi. Secara umum, peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Persyaratan dan tata cara penggabungan atau peleburan
  2. Persyaratan dan tata cara pengambilalihan
  3. Ketentuan Perintah OJK kepada BPR terkait penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
  4. Pengaturan waktu, kepemilikan sertifikat, peningkatan jumlah aset dalam pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan
  5. Permohonan dan Penyampaian Laporan
  6. Sanksi bagi BPR atau BPRS yang melanggar

Pada tahun 2021 telah tercatat ada sekitar 31 BPR yang merger menjadi 13 BPR. Seperti yang dikutip dari situs cnbcindonesia (2021) bahwa “Di tahun 2021 ini ada 31 BPR yang merger menjadi 13 BPR. Yang saat ini dalam proses [merger] ada 30 BPR menjadi 17 BPR nantinya,” kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, Selasa (30/11/2021).

Penelitian terkait merger ini juga sempat dilakukan oleh beberapa akademisi. Salah satunya, Pranesti, Ditha Maulida (2021).

Pranesti meneliti tentang Dampak merger terhadap pangsa pasar bank syariah BUMN, di mana hasil penelitiannya menunjukkan dampak positif dan negatif dalam terjadinya merger ini meliputi:

  1. Dampak positif pada pangsa pasarnya berhasil mencatat pertumbuhan yang awalnya berada dikisaran 6,51% menjadi 9,96% dan dampak negatif pangsa pasar ini yang masih terbilang rendah disebabkan karena literasi keuangan syariah masyarakat masih rendah.
  2. Dampak positif pada Bank Syariah terjadinya merger yang dapat dilihat dari segi perubahan aset, DPK, dan laba yang membesar dan dampak negatif aset bank syariah masih tergolong rendah, yang berasal dan dapat dilihat dari unit usaha syariah, bank umum syariah, dan BPR Syariah.
  3. Dampak positif pada nasabah pasca merger juga dapat dilihat dari total jumlah nasabah di Bank Syariah Indonesia dan dampak negatif selama proses integrasi atau disebut dengan masa transisi, nasabah masih menggunakan jaringan ATM dari masing-masing bank.
  4. Dampak positif pada karyawan status karyawan ketiga bank tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap semua karyawan dan negatif perlu melakukan penyesuaian sistem jaringan operasional

Kalau menurut sahabat, apakah sudah waktunya semua BPR di Indonesia melakukan merger? Sahabat SLO bisa berikan pendapatnya di bawah yaa.

.

Sumber:

Pranesti, Ditha Maulida (2021) Dampak Merger Terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah BUMN. Undergraduate thesis, IAIN Palangka Raya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Burhan, F.A. (2023). Jumlah BPR Sepanjang 2022 Merosot, Ini Penyebabnya. Dikutip dari situs https://finansial.bisnis.com/read/20230223/90/1631227/jumlah-bpr-sepanjang-2022-merosot-ini-penyebabnya pada tanggal 11 September 2023.
Sidik, S. 2021. 31 BPR Merger Tahun Ini, Mau Saingan dengan Bank Digital? Dikutip dari situs https://www.cnbcindonesia.com/market/20211130135939-17-295489/31-bpr-merger-tahun-ini-mau-saingan-dengan-bank-digital#:~:text=%22Di%20tahun%202021%20ini%20ada,30%2F11%2F2021) pada tanggal 12 September 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇