Dalam berjalannya masa Perjanjian Kredit, kadang terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti meninggalnya Debitur. Lalu apa dampaknya Jika Debitur meninggal dalam masa waktu Perjanjian Kredit?

Perjanjian Kredit yang sedang berjalan akan tetap berla­ku, pertanggung jawaban kreditnya akan dilanjutkan oleh ahli waris dari Debitur (Alm), yang sedapat mungkin dibuatkan Perjanjian Kredit baru dan/atau Addendum Perjanjian Kredit yang di legalisasi di Notaris, antara BPR dengan ahli waris Debitur (sesuai penetapan ahli waris) untuk melanjutkan Perjanjian Kredit yang sedang berjalan, dan klausul tersebut harus ada dalam Perjanjian Kredit sebelumnya.

Lalu bagaimana bila Ahli Waris menolak?
Apabila ahli waris menolak untuk menerima warisan berupa utang dan tidak mau melanjutkan Perjanjian Kredit, maka status kredit akan menjadi macet dan agunan yang ada dapat dilelang dalam rangka untuk menyelesaikan kredit macet tersebut.

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇