Pada saat Bank melakukan lelang agunan milik Debitur sebagai upaya penyelesaian kredit macet, tak jarang nominal hasil lelang akan lebih besar daripada limit lelang/ utang Debitur. Hasil lelang nantinya akan dikurangi utang pokok, bunga, denda dan biaya-biaya lain yang timbul dan sudah di perjanjikan di suatu perjanjian kredit. Jika setelah dikurangi dengan segala biaya dan kewajiban Debitur, ternyata hasil bersih lelang masih ada sisa, maka itu adalah HAK dari Debitur!

Bank sebagai Kreditur harus mempunyai itikad baik untuk mengemba­likan sisa hasil bersih penjualan lelang kepada Debitur, juga untuk mencegah masalah hukum yang mungkin timbul karena itu. Di sisi lain, Debitur belum tentu mau menerima pengembalian sisa hasil bersih penjualan lelang dengan berbagai alasan, salah satunya dengan alasan Debitur: ‘jika saya menerima pengembalian sisa hasil bersih penjualan lelang ini, artinya saya setuju dong agunan saya di lelang?’ jika sudah pada kondisi seprti ini, apa yang harus dilakukan Bank?

Jawabannya adalah, Bank dapat melakukan penawaran pembayaran disertai dengan penitipan (konsinyasi) melalui Pengadilan Negeri setempat, yang diajukan dalam format Permohonan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1404 KUHPerdata. Tujuannya adalah membebas­kan Bank dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu dilakukan menurut undang-undang. Dengan adanya permohonan konsinyasi pada Pengadilan Negeri, akan menunjukkan adanya itikad baik dari Bank sebagai Kreditur untuk mengembalikan sisa hasil bersih penjualan lelang agunan milik Debitur, dan tentu akan menjadi mitigasi resiko masalah hukum yang mungkin terjadi dikemudian hari.

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇