Diperiksa Pidana dan Perdata secara Bersamaan? Sebaiknya Lakukan Hal ini!

Sari law Office – Pada saat digugat atau terkena masalah hukum, Sebagian besar orang yang merasa keberatan mungkin akan melakukan beberapa perlawanan, salah satunya adalah dengan mencoba melapor ke polisi (pidana). Tetapi, yang digugat merupakan perkara bukan pidana (Perdata). Maka tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang dapat diperiksa pidana dan perdata secara bersamaan. Sebaiknya, lakukan hal yang ini mengingat masih ada cara untuk mengatasinya yaitu: meminta penangguhan pemeriksaan polisi. Apakah cara ini baik dilakukan? Bagaimana pandangan hukum terkait cara ini? Semuanya telah kami bahas dalam artikel yang berjudul: “Diperiksa Pidana dan Perdata secara Bersamaan? Sebaiknya Lakukan Hal ini!

1. Meminta Ditangguhkan Pemeriksaannya oleh Polisi itu Penting

Kita dapat meminta ditangguhkan pemeriksaannya oleh polisi menunggu putusan perdata gugatan yang telah ajukan terlebih dahulu.  Hal ini penting mengingat jika periksa pidana dan perdata secara bersamaan dapat mengganggu proses hukum lainnya yang sedang berjalan. Oleh sebab itu,

  • Jangan sampai terjadi diperiksa pidana sekaligus juga berperkara disidangkan di pengadilan,
  • Jangan dibiarkan polisi memeriksa akibat adanya laporan polisi terhadap orang yang sedang berperkara dalam perkara perdata di pengadilan terhadap obyek sengketa yang sama karena proses pidana dapat ditangguhkan pemeriksaannya oleh polisi menunggu putusan perdata terlebih dahulu.


2. Jangan Ragu untuk Meminta Ditangguhkan Pemeriksaannya oleh Polisi

Kita tidak perlu ragu untuk Meminta Ditangguhkan Pemeriksaannya oleh Polisi karena itu merupakan hak hukum. Jika ada mengatakan hal tersebut salah, kita dapat menentangnya sebab Hal itu disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:

“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”


3. Tidak Perlu Khawatir, Meminta Ditangguhkan Pemeriksaannya oleh Polisi Sering Dilakukan

Contoh kasusnya, laporan polisi di Polda Bali, A warga mengwi dilaporkan oleh B warga mengwi juga atas tuduhan membuat silsilah palsu. Polisi memanggil berkali-kali dari terlapor untuk diperiksa setelah saksi-saksi lain yang lainnya sudah diperiksa. Di lain pihak, si A tadi menggugat silsilah yang dimaksud dan obyek tanah yang dimaksud dalam silsilah tersebut sehingga dengan bukti adanya perkara di pengadilan perdata akhirnya pemeriksaan polisi dapat ditangguhkan atau ditunda.


Kesimpulan:

Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan Perdata tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇