Seorang direktur tidak dapat bertindak atas nama PT, ketika PT tersebut belum disahkan oleh pemerintah. Tanggung jawab direktur atas nama PT yang belum disahkan menjadi tanggung jawab pribadi bukan sebagai direktur PT.

Contoh salah satu perkara di Pengadilan Negeri Tabanan, Investor A mendirikan PT dengan Investor B, Investor A sebagai ko­misaris, Investor B sebagai Direktur. Direktur telah menjalani PT dengan membeli tanah meskipun belum ada pengesahan PT dari Ke­menterian Hukum dan HAM, akan tetapi pembelian tanah tersebut ternyata bermasalah. Penyelesaiannya Investor A menggugat Inves­tor B sebagai pribadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatann­ya dan putusannya Investor A dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Ta­banan.

Pesan yang ingin disampaikan adalah, sebelum ada pengesahan dari pemerintah, direktur tanggu­ngjawabnya atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan tapi apabila kalau sudah disahkan oleh pemerintah nanti, barulah direktur bertanggung jawab mengatasnamakan perusahaan.

Dasar hukum:

  • UU PT No. 40 Tahun 2007
  • UU PMA No. 25 Tahun 2007
  • UU PMA No. 1 Tahun 1967
  • UU PT No. 1 Tahun 1995

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇