Seorang direktur tidak dapat bertindak atas nama PT, ketika PT tersebut belum disahkan oleh pemerintah. Tanggung jawab direktur atas nama PT yang belum disahkan menjadi tanggung jawab pribadi bukan sebagai direktur PT.
Contoh salah satu perkara di Pengadilan Negeri Tabanan, Investor A mendirikan PT dengan Investor B, Investor A sebagai komisaris, Investor B sebagai Direktur. Direktur telah menjalani PT dengan membeli tanah meskipun belum ada pengesahan PT dari Kementerian Hukum dan HAM, akan tetapi pembelian tanah tersebut ternyata bermasalah. Penyelesaiannya Investor A menggugat Investor B sebagai pribadi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan putusannya Investor A dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tabanan.
Pesan yang ingin disampaikan adalah, sebelum ada pengesahan dari pemerintah, direktur tanggungjawabnya atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan tapi apabila kalau sudah disahkan oleh pemerintah nanti, barulah direktur bertanggung jawab mengatasnamakan perusahaan.
Dasar hukum:
- UU PT No. 40 Tahun 2007
- UU PMA No. 25 Tahun 2007
- UU PMA No. 1 Tahun 1967
- UU PT No. 1 Tahun 1995
Follow Media Sosial Kami
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Komentar Terbaru