HATI-HATI! PENIPUAN HEWAN KURBAN JELANG IDUL ADHA

Ilustrasi hewan kurban, domba (kiri) & sapi (kanan)

Maraknya kasus penipuan akhir-akhir ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Perbuatan yang merugikan masyarakat ini pun selalu mempunyai cara (modus) yang beragam dalam menipu calon pembelinya. Bahkan, tindakan yang dilakukan oleh pelaku terkadang tidak memandang hari maupun momen penting peringatan agama. Seperti halnya Hari Raya Idul Adha. Maka dari itu, penting bagi masyarakat untuk memiliki pengetahuan tentang upaya-upaya apa yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penipuan.

Hari Raya Idul Adha sering kali disebut juga dengan istilah lebaran haji. Perayaan umat Islam ini identik dengan prosesi penyembelihan hewan kurban bagi muslim yang mampu menunaikannya. Itulah sebabnya, Idul Adha bukan hanya disebut lebaran haji, tetapi juga hari raya kurban. Pelaksanaan hari raya ini dilakukan dengan cara menunaikan sholat ied di pagi hari, kemudian dilanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban. Idul Adha merupakan gabungan dari kata idul dan adha. Id diambil dari bahasa Arab aada (yauudu) yang artinya kembali. Sedangkan, Adha diambil dari kata adhat yang berasal dari kata udhiyah, artinya kurban. Jadi, Idul Adha bisa diartikan kembali berkurban atau hari raya penyembelihan hewan kurban. Momen ini biasanya akan dimanfaatkan sebagai momen silaturahmi bersama keluarga dan kerabat, namun hal yang berbeda dilakukan oleh AD seorang pria yang berasal dari Bukittinggi. AD memanfaatkan momen ini untuk mengais rejeki, namun dengan cara yang ilegal. Ilegal dalam hal ini berarti perbuatan melawan dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Tindakan yang dilakukan AD adalah menipu warga yang ingin membeli hewan kurban untuk Hari Raya Idul Adha. Kasus ini bahkan sempat menghebohkan warga Bukittinggi. Tepatnya pada tahun 2022, kasus penipuan hewan kurban terjadi di Kota Bukittinggi bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha. Dilaporkan sejumlah masjid dan musala mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena telah memberikan uang pembelian, namun hewan kurban itu tidak kunjung datang hingga hari penyembelihan. Kerugian dialami jamaah Mushala Baitul Jannah dengan lima ekor sapi serta dua ekor kambing, Alumni SMAN 3 dengan lima ekor sapi, dan Mushala At Taufik sebanyak dua ekor sapi serta RS Bunda satu ekor sapi. Sebelumnya, beberapa mussala di Kota Bukittinggi terpaksa membatalkan penyelenggaraan ibadah kurban karena hewan kurban yang seharusnya sudah berada di lokasi penyembelihan ternyata tidak pernah muncul. Kejadian diduga penipuan pembelian hewan kurban ini menjadi kasus besar yang baru pernah terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Usut punya usut ternyata modus yang digunakan oleh pelaku untuk meyakinkan calon pembelinya adalah dengan memposting jualannya di media social, seperti Facebook. Pelaku juga mengupload kesehariannya saat sedang di kandang hewan. Hal inilah yang kemudian membuat korban percaya dan memutuskan untuk membeli hewan kurban pada pelaku.

Tindakan penipuan hewan kurban yang dilakukan oleh pelaku ini jelas termasuk perbuatan melawan hukum. Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya. Selain itu, pelaku juga bisa dijerat dengan pasal pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun hukuman penjara. Pelaku juga telah melanggar beberapa norma yang diatur dalam masyarakat, seperti norma kesopanan, agama, dan norma hukum. Norma kesopanan dalam hal ini ditunjukan dari perilaku pelaku yang tidak menepati janji. Sementara norma agama  dalam hal ini ditunjukan dari perilaku pelaku yang berbohong atau tidak berbuat baik terhadap sesama. Sedangkan itu, norma hukum dalam hal ini ditunjukan dari perilaku pelaku yang melakukan tindakan penipuan dan menyimpang dari aturan hukum di Indonesia.

Melalui kejadian tersebut, tulisan ini mengajak Sahabat Sari Law Office untuk lebih hati-hati apabila dihadapkan dengan masalah serupa dan dapat mencegah terjadinya penipuan serta memberikan perlindungan hukum apabila di kemudian hari mengalaminya. Adapun upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penipuan saat idul adha, di antaranya:

  1. Mengecek profil penjual yang menawarkan hewan kurban.
  2. Melihat ulasan atau menanyakan kepada kerabat yang pernah membeli hewan kurban di sana.
  3. Memverifikasi kontak penjual melalui aplikasi get contact.
  4. Apabila membeli dengan jumlah banyak, usahakan membuat perjanjian antara penjual dan pembeli dengan dibubuhi materai. Tujuannya untuk melindungi pembeli dan berhak mendapat ganti rugi atas tindakan ilegal penjual.
  5. Mengajak teman lebih dari satu orang saat melakukan transaksi kepada penjual. Tujuannya untuk sebagai saksi dalam kejadian tersebut.
  6. Hindari transfer melalui ATM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇