Ada pengalaman dari dimana BPR yang menggugat wanprestasi Debiturnya, namun putusan majelis hakim menyatakan bahwa gugatan masih prematur, kok bisa?
Perlu diketahui, jika wanprestasi tidak ditentukan dalam perjanjian kredit, kemungkinan majelis hakim akan menggunakan batas jatuh tempo sebagai dasar wanprestasi. Maka akan jauh lebih baik jika wanprestasi diatur dan disebutkan di dalam perjanjian kredit, bagaimana dan dalam hal apa Debitur dinyatakan wanprestasi. Wanprestasi pada BPR diatur dalam POJK NO. : 33 /POJK.03/2018 Tentang Kualitas Aset Produktif Dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR, Pasal 7 ayat (1) menentukan :
“Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga”
Dan Pasal 7 ayat (2) menentukan:
“Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit yang diberikan oleh setiap BPR kepada 1 (satu) Debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha dengan jumlah lebih dari RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dinilai berdasarkan faktor penilaian: a. prospek usaha; b. kinerja Debitur; dan c. kemampuan membayar.”
Maka sesuai dengan POJK, Perjanjian kredit dengan jumlah paling banyak 5 miliar dinilai berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, dan untuk perjanjian kredit di atas 5 miliar dinilai berdasarkan prospek usaha, kinerja debitur dan kemampuan membayar Debitur. Maka hal-hal itulah yang perlu diatur dalam perjanjian kredit, agar jika terjadi wanprestasi dikemudian hari, majelis hakim akan melihat dalil-dalil mengenai wanprestasi yang ada pada perjanjian kredit itu, tanpa harus menunggu perjanjian kreditnya jatuh tempo.
Follow Media Sosial Kami
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Komentar Terbaru