Pada hubungan antara Bank sebagai Kreditur dan Nasabah sebagai Debitur dalam berjalannya Perjanjian Kredit, selalu ada kemungkinan “masalah” yang akan timbul. Masalah yang paling sering terjadi adalah saat Bank mulai memberikan Surat Peringatan dan memasang ‘Plang’ pada obyek jaminan milik Debitur. Tak jarang Debitur akan melakukan berbagai cara untuk mencoba membatalkan atau menunda proses tersebut, salah satunya dengan menggugat Bank di Pengadilan Negeri.
Namun sebenarnya, gugatan Debitur inilah yang bisa menjadi mimpi buruk bagi Debitur itu sendiri, yaitu dengan Bank “menggugat balik” gugatan debitur (rekonvensi). Gugat balik yang dimaksud adalah gugatan yang diajukan oleh Bank (Tergugat) sebagai gugatan balik terhadap gugatan yang diajukan Nasabah/Debitur (Penggugat). Gugat balik ini diajukan kepada Pengadilan pada saat berlangsungnya proses pemeriksaan gugatan yang diajukan Nasabah/Debitur (Penggugat).
Yang paling sering terjadi adalah, Nasabah/Debitur menggugat untuk membatalkan atau menunda proses kredit macet, tetapi karena “digugat balik” oleh Bank, tentunya dengan bukti yang kuat, maka putusannya akan berbalik menjadi menyatakan Nasabah/Debitur wanprestasi dan menghukum Nasabah/Debitur untuk membayar hutangnya.
Follow Media Sosial Kami
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Komentar Terbaru