Nadin Amizah Memilih Damai Dengan Pelaku Pelecehan?

Pada bulan Januari-Oktober 2021, Komnas Perempuan menerima aduan 4.500 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini melonjak signifikan dua kali lipat bila dibandingkan dengan periode 2020 (lldikti5.kemdikbud.go.id, 2022).

Kondisi ini secara tidak langsung menunjukan bahwa Indonesia sedang berada di fase darurat kekerasan seksual.

Tingginya kasus kekerasan seksual ini tidak terlepas dari kurangnya edukasi masyarakat tentang hukuman terhadap pelaku dan dampak psikologis, fisik, dan sosial yang harus ditanggung oleh korban.

Korban kekerasan seksual biasanya tidak bisa diprediksi berasal dari status sosial apa. Siapapun bisa saja menjadi korban dari kekerasan seksual.

Tidak terkecuali masyarakat yang berasal dari kalangan public figur (artis), seperti yang baru-baru ini dialami oleh pelantun lagu bertaut, Nadin Amizah.

Dikutip dari www.cnnindonesia.com (2023) NA diduga mengalami pelecehan usai tampil dalam sebuah konser di kawasan Cihampelas Walk alias Ciwalk Bandung, Minggu (24/9).

Ia menerima perlakuan tidak mengenakan itu dari salah seorang penonton yang mendatanginya setelah manggung.

Sang pelantun Rayuan Perempuan Gila mengaku bagian intim tubuhnya dipegang-pegang. Nadin pun menggungah pengalaman kurang enak tersebut ke Instagram Story.

Dalam ceritanya Nadin meyakini hal yang ia alami adalah ketidaksengajaan, namun ia menegaskan tidak berkenan untuk disentuh oleh siapapun tanpa seizinnya (consent).

Apabila ditelisik secara hukum di Indonesia, kekerasan seksual diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam peraturan ini dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain: Pelecehan Seksual Nonfisik, Pelecehan Seksual Fisik, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik.

Dikutip dari banten.kemenkumham.go.id (2023) Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH, Erni Widiastuti menjelaskan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik akan dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Sedangkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara fisik dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan /atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah.

Selain pidana dan denda, sanksi lain bisa berupa pencabutan hak asuh, pengumuman identitas pelaku, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana kekerasan seksual dan Rehabilitasi serta Restitusi.

Sementara itu, dikutip dari law.ui.ac.id (2023) adapun dampak terhadap korban kekerasan seksual tersebut dapat dibedakan menjadi tiga, di antaranya:

  1. Pertama, dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya.
  2. Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS).
  3. Ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya.

Berdasarkan penjelasan di atas, menurut sahabat apakah Nadin akan melaporkan kasusnya ke pengadilan? Yuk tulis di kolom komentar.

.

Sumber:

Anonim. (2023). 6 Hal yang Bisa Dilakukan Perempuan saat Alami Pelecehan Seksual. Diakses melalui situs https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230926153519-277-1003986/6-hal-yang-bisa-dilakukan-perempuan-saat-alami-pelecehan-seksual pada tanggal 02 Oktober 2023

Universitas Ahmad Dahlan. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Diakses melalui situs https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/indonesia-darurat-kekerasan-seksual pada tanggal 03 Oktober 2023

Humas Kemenkumham Banten. (2023). Corporate University : Jenis – Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Undang – Undang NO 12 Tahun 2022. Diakses melalui situs https://banten.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/9830-corporate-university-jenis-jenis-tindak-pidana-kekerasan-seksual-menurut-undang-undang-no-12-tahun-2022#:~:text=%E2%80%9CSedangkan%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual,ratus%20juta%20rupiah%2C%E2%80%9D%20jelasnya pada tanggal 02 Oktober 2023.

Humas Fakultas Hukum UI. (2023). Bahaya Dampak Kejahatan Seksual. Diakses melalui situs https://law.ui.ac.id/bahaya-dampak-kejahatan-seksual/#:~:text=Pertama%2C%20dampak%20psikologis%20korban%20kekerasan,Penyakit%20Menular%20Seksual%20(PMS) pada tanggal 03 Oktober 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇