Diduga Hendak Dikuasai Oknum Kepala Lingkungan, Nama Ahli Waris Dilenyapkan
Denpasar, PancarPOS | Kasus sengketa warisan anak mantan Anggota DPRD Badung atas hak harta warisan lahan tanah dan bangunan pada titik lokasi di Jalan Suwung Batan Kendal No. 27 Lingkungan Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan (Densel), Kota Denpasar, berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, setelah sempat mencuat ke publik.
Dugaan atas nama I Gusti Putu Wirawan sebagai anak almarhum I Gusti Ketut Pugeh (anak mantan Anggota DPRD Badung), dilenyapkan dari silsilah hak waris keluarga.
Saksi Pertama, Anak Agung Ketut Sujana, S.H., (67) dan saksi kedua, Ni Gusti Putu Oka (61) melakukan sumpah di hadapan hakim dan memberikan keterangan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. “Ya saya tahu objek diperkarakan, ya saya sering ke lokasi.
Saya tahu batas-batasnya (objek tanah dan bangunan). Saya kenal dengan penggugat dan tergugat, karena dalam satu natah (halaman rumah),” kata Sujana di Gedung Tirta Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (16/8/2023).
Sejatinya anak dari mantan Anggota DPRD Badung dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) periode 1984-1989 ini, sebagai keturunan dari almarhum I Gusti Ketut Togor dengan istrinya almarhum Ni Gusti Putu Rai Menet (dipanggil juga Ni Gst Putu Rai) yang menurunkan seorang anak, Ni Gusti Kompyang Raka Wari (alm) yang kawin dengan I Gusti Ketut Pugeh (Alm) yang berasal dari Jero Dalem Kepaon.
Konon dalam perkawinan dimaksud disebutkan Ni Gusti Kompyang Raka Wari berkedudukan sebagai “Sentana Rajeg” (Purusa dalam perkawinan Adat Bali) yang mempunyai 5 orang anak, yaitu: A.A. Putu Puji Lestari (kawin keluar), A.A. Juni Ariani (kawin keluar), A.A. Alit Citrawati (kawin keluar), I Gusti Putu Wirawan (ahli waris) dan Ni Gusti Ayu Sri Rasini, S.E., (kawin keluar).
“Kami jelaskan perkawinan dari orang tua dari I Gusti Putu Wirawan alias Gung Gus, saksi menyatakan bahwa perkawinannya itu nyentana ke Jeroan Suwung Batan Kendal. Jadi ajiknya Gung Gus (I Gusti Ketut Pugeh-red) ini berstatus Predana. Termasuk dijelaskan objek yang diperkarakan.
Kenapa Gung Gus ini menggugat? Sebab dia tidak dimasukan ke dalam silsilah di Jeroan Suwung Batan Kendal dan tidak diajak mensertifikatkan tanah.
Pensertifikatannya sudah diblokir, sebagaimana permohonan para tergugat di BPN Kota Denpasar. Nah, kalau tidak diblokir, bisa saja sertifikatnya sudah keluar atas nama para tergugat itu.
Luasannya kurang lebih 10 Are (tanah yang ditempati keluarga Gung Gus) dan yang disertifikatkan itu ada sekitar 32 Are.
Di atas tanah 10 Are itu ada bangunannya, yang dibangun oleh keluarga penggugat.
Tanah ini tidak ditempati sekarang, karena Gung Gus tidak memiliki istri, dia ada di tempat yang lain. Jadi, karena alasan itulah Gung Gus ini menggugat,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, I Gede Astawa, S.H., diwawancarai wartawan usai sidang.
Dari saksi Anak Agung Ketut Sujana, S.H., dan saksi kedua, Ni Gusti Putu Oka sama-sama mengenal antara penggugat serta tergugat.
Hal ini menerangkan bahwa Gung Gus memiliki andil dan haknya atas keberadaan warisan dalam silsilah keluarganya.
“Keterangan saksi sudah benar, di mana saksi menyatakan I Gusti Ketut Pugeh (ayah Gung Gus) kawin ke Jeroan Suwung Batan Kendal. Jadi, jelas Gung Gus ini memiliki hak untuk mendapatkan hak warisnya, dari Ni Gusti Kompiang Raka Wari (alm) alias ibunya Gung Gus,” bebernya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Para Tergugat, Anak Agung Kompiang Gede, S.H., M.H., CIL., dikonfirmasi terpisah menegaskan bahwa usai sidang telah mendengarkan langsung keterangan kedua saksi. “Yang pastinya, dari pihak kami selaku tergugat (ada 8 orang), kami tetap terbuka untuk pihak penggugat (Gung Gus).
Kami juga untuk upaya perdamaian sudah terbuka, cuman dari pihak penggugat tetap melakukan upaya atau menempuh jalur hukum.
Tentu, kami mengikuti apa keinginan dari pihak penggugat, tetapi yang jelas objek itu adalah memang keturunan dari leluhurnya, dari Kompiangnya.
Bukan dipecah-pecah tiga, itu sangat kita sayangkan,” kata Kompiang.
Sumber:
Sengketa Harta Warisan Anak Mantan Anggota DPRD Badung Berlanjut di PN Denpasar (pancarpos.com)