Tiktok Shop Ditutup Demi Patuh Pada Permendag Ini?

Kesuksesan tiktok sebagai platform social media tidak lantas membuatnya berhenti dalam berinovasi. Mulai dari pembaharuan tampilan sampai pada penambahan layanan. Bahkan inovasi yang diluncurkannya tersebut sampai ada yang menghebohkan dunia perdagangan.

Tepatnya ketika tiktok meluncurkan layanan tiktokshop dalam aplikasinya. Tiktokshop adalah layanan yang mampu memudahkan penggunanya dalam berbelanja produk secara online.

Kabar buruknya adalah layanan tersebut telah ditutup oleh pihak Tiktok pada hari Rabu 4 Oktober 2023 di Indonesia.

Penutupan layanan tiktokshop ini tidak lama setelah adanya penetapan regulasi baru oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan.

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pertanyaannya, apa saja yang diatur dalam Permendag tersebut?

7 Poin Penting Yang Diatur Dalam Permendag No. 31 Tahun 2023

Dikutip dari situs republika.co.id (2023) secara umum Permendag tersebut mengatur 6 hal di antaranya:

  1. PPMSE, Pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan social commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
  2. Barang Jadi Asal Luar Negeri, Penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
  3. Positive List, Disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
  4. Pedagang Luar Negeri, Syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
  5. Pelarangan, Loka pasar dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen.
  6. Data Masyarakat, PPMSE dan afiliasi dilarang menguasai data masyarakat serta wajib memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
  7. Social Commerce, Social commerce hanya untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.

Berdasarkan hal tersebut, tiktokshop akhirnya ditutup. Langkah yang diambil oleh pihak tiktok dalam menutup layanan tiktokshop ini juga untuk menghindari adanya sanksi.

Mengutip dari situs bisnis.tempo.co (2023) ada berbagai tahapan sanksi yang menanti TikTok Shop apabila masih membuka layanan penjualan di platformnya.

Berdasarkan Pasal 50 ayat 1, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Perdagangan.

Pada Pasal 50 ayat 2, disebutkan sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Selain untuk menghindari sanksi sehubungan dengan telah ditetapkannya Permendag No. 31 Tahun 2023, ternyata selama ini tiktokshop juga belum memiliki izin untuk sebagai e-commerce.

Tiktokshop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.

Penjelasan tersebut seperti dikutip dari finance.detik.com (2023) bahwa Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mengungkap selama ini TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).

Izin tersebut tidak memperbolehkan TikTok Shop untuk berdagang.

Kesimpulannya adalah berdasarkan permendag no 31 tahun 2023 social commerce dan e-commerce merupakan jenis platform yang berbeda. Izin untuk bisa menyelenggarakan dua platform tersebut juga berbeda.

Maka dari itu tiktokshop ditutup karena hanya memiliki izin sebagai social commerce.

Sebagai pengusaha yang baik sudah sepatutnya kita taat pada aturan dan hukum di Indonesia.

Sumber:

Internet

Damyanti, A. (2023). Terbongkar! Ini Alasan TikTok Shop Dilarang Keras Dagang. Diakses melalui situs https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6966093/terbongkar-ini-alasan-tiktok-shop-dilarang-keras-dagang pada tanggal 10 Oktober 2023.

Putri, R.S. (2023). Ini 5 Sanksi yang Menanti TikTok Shop Apabila Masih Membuka Layanan Penjualan. Diakses melalui situs https://bisnis.tempo.co/read/1777282/ini-5-sanksi-yang-menanti-tiktok-shop-apabila-masih-membuka-layanan-penjualan pada tanggal 10 Oktober 2023. Yolanda, F. (2023). Ini Aturan Utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Diakses melalui situs https://visual.republika.co.id/berita/s1nif1370/ini-aturan-utama-dalam-permendag-nomor-31-tahun-2023 pada tanggal 11 Oktober 2023.

Penulis:

Nararya Prasetya Putra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇