Selamat Datang di Website Sari Law Office

Kantor Hukum Sari Law Office adalah kantor layanan jasa hukum yang berkantor di Denpasar, Bali, Indonesia yang menyediakan layanan bantuan hukum sebagai Konsultan Hukum, Auditor Hukum maupun sebagai Advokat/Pengacara pada bidang hukum keperdataan termasuk hukum bisnis maupun perbankan; baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, dengan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat, yang bekerja secara profesional demi kepentingan klien dan keadilan.

Keunggulan Kami

Kualifikasi

 

  • Memiliki izin praktek advokat dari Pengadilan Tinggi Denpasar sejak Tahun 1993;
  • Auditor Hukum bersertifikat "Certified Legal Auditor" (CLA) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (“BNSP”);
  • Memiliki keahlian bidang hukum bisnis dan perbankan (Doktor Ilmu Hukum Bisnis Universitas Udayana).

Eksistensi

 

  • Pengalaman praktek advokat utamanya bidang hukum bisnis sejak tahun 1991 (32 tahun), disamping hukum pidana dan tata usaha negara
  • Kantor hukum terdepan dalam hal menangani kasus-kasus keperdataan & bank;
  • Pendiri Kantor Hukum Sari Law Office di samping sebagai Advokat juga sebagai pemilik PT. Sari Winangun Jaya yang bergerak di bidang properti;
  • Berkomitmen dalam menyelesaikan masalah sampai tuntas;
  • Bekerja demi untuk hubungan yang berkelanjutan.

Organisasi Profesi

Perhimpunan Advokat Indonesia
(Anggota)

DPC PERADI Denpasar
(Penasehat)

Asosiasi Auditor Hukum Indonesia 
(Anggota)

Berita & Artikel

BPR Lestari Bali Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Ketentuan Ambil Alih Lelang Agunan

DENPASARUPDATE.COM  BPR Lestari Bali akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambil alih lelah agunan pada kredit yang macet.

Sidang pertama judicial review dilakukan pada Kamis 26 November 2020 secara daring yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sementara Majelis Hakim MK bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dipimpin…

Judicial Review BPR Lestari Diterima MK, Made Sari : Jadi Angin Segar terkait AYDA

Denpasar (bisnisbali.com) – Permasalahan kredit macet selalu menjadi momok bagi lembaga keuangan. Meski ada agunan yang bisa dilelang, namun saat tak ada peminat atas agunan tersebut, menjadi permasalahan rumit bagi lembaga keuangan tersebut. Jika Bank Umum bisa membeli agunan tersebut, namun tak begitu dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kondisi inilah yang melandasi PT BPR Lestari Bali melalui Kuasa Hukum dari Kantor Sari Law Office, Denpasar, di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, SH, MH, ….

BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah

Jakarta, CNN Indonesia — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat membeli sebagian atau seluruh agunan kredit macet nasabah. Hal itu usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Putusan Nomor 102/PUU-XVIII/2020 ini dibacakan pada Rabu (29/9) di Ruang Sidang Pleno MK atas permintaan pengujian dari Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali selaku pemohon.

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇