Selamat Datang
Website Sari Law Office
Sari Law Office adalah kantor layanan hukum yang berada di Denpasar, Bali, yang menyediakan layanan bantuan hukum sebagai konsultan hukum serta pengacara, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan yang memegang kode etik, bekerja secara profesional, memprioritaskan kepentingan klien, terus memegang keadilan dan hukum.


Kualifikasi
- Memiliki izin praktek advokat dari Pengadilan Tinggi Denpasar pada tahun 1993;
- Advokat dengan Sertifikat Legal Auditor (CLA) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (“BNSP”).
- Memiliki Pemahaman yang mendalam dalam hukum bisnis (Doktor Hukum Bisnis. Universitas Udayana)
Organisasi Profesi
- Anggota dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
- Anggota Penasehat Pengurus DPC PERADI Denpasar
- Anggota dari Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI)
Eksistensi
- Pengalaman praktek advokat utamanya bidang hukum bisnis sejak tahun 1991 (30 tahun), disamping hukum perdata dan pidana
- Kantor hukum terdepan dalam hal menangani kasus-kasus BPR.
- Advokat dan pemilik PT. Sari Winangun Jaya yang bergerak di bidang properti.
- Berkomitmen dalam menyelesaikan masalah sampai tuntas.
- Bekerja demi untuk hubungan yang berlanjut jangka panjang.
Layanan Bantuan Hukum

Legal Audit
oleh Auditor Hukum yang Bersertifikat (CLA)

Litigasi

Non Litigasi
Tim Hukum Sari Law Office (saat ini)

Berita & Artikel
BPR Lestari Bali Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Ketentuan Ambil Alih Lelang Agunan
DENPASARUPDATE.COM – BPR Lestari Bali akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambil alih lelah agunan pada kredit yang macet.
Sidang pertama judicial review dilakukan pada Kamis 26 November 2020 secara daring yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana. Sementara Majelis Hakim MK bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dipimpin…
Judicial Review BPR Lestari Diterima MK, Made Sari : Jadi Angin Segar terkait AYDA
Denpasar (bisnisbali.com) – Permasalahan kredit macet selalu menjadi momok bagi lembaga keuangan. Meski ada agunan yang bisa dilelang, namun saat tak ada peminat atas agunan tersebut, menjadi permasalahan rumit bagi lembaga keuangan tersebut. Jika Bank Umum bisa membeli agunan tersebut, namun tak begitu dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kondisi inilah yang melandasi PT BPR Lestari Bali melalui Kuasa Hukum dari Kantor Sari Law Office, Denpasar, di bawah pimpinan managing partner Dr. (c) I Made Sari, SH, MH, ….
BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah
Jakarta, CNN Indonesia — Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dapat membeli sebagian atau seluruh agunan kredit macet nasabah. Hal itu usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Putusan Nomor 102/PUU-XVIII/2020 ini dibacakan pada Rabu (29/9) di Ruang Sidang Pleno MK atas permintaan pengujian dari Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Lestari Bali selaku pemohon.
Lokasi Kantor Kami
HUBUNGI KAMI
SARI LAW OFFICE