
Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana atau “small claim court” yang merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana, khusus perkara perdata yang menyangkut mengenai cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.
Selain itu adapun syarat menjadi dasar hakim dalam menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Syarat tersebut antara lain:
- Penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,
- Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, atau dapat menunjuk kuasa hukum insidentil bila daerah domisili berbeda,
- Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Hal ini tentu dapat menghemat waktu karena putusan sudah dapat diterima paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama dan tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali sehingga dapat menjamin efektifitas prosedur hukum selanjutnya (sita jaminan, aanmaning, dll). Untuk itu gugatan sederhana dapat diajukan bila telah memenuhi syarat-syarat dan tentu ini menjadi salah satu opsi penyelesaian permasalahan hukum yang cukup efektif.
Komentar Terbaru