Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana atau “small claim court” yang merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana, khusus perkara perdata yang menyangkut mengenai cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Selain itu adapun syarat menjadi dasar hakim dalam menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Syarat tersebut antara lain:

  • Penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama,
  • Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama, atau dapat menunjuk kuasa hukum insidentil bila daerah domisili berbeda,
  • Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum, kuasa insidentil, atau wakil dengan surat tugas dari institusi penggugat.

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Hal ini tentu dapat menghemat waktu karena putusan sudah dapat diterima paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama dan tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali sehingga dapat menjamin efektifitas prosedur hukum selanjutnya (sita jaminan, aanmaning, dll). Untuk itu gugatan sederhana dapat diajukan bila telah memenuhi syarat-syarat dan tentu ini menjadi salah satu opsi penyelesaian permasalahan hukum yang cukup efektif.

Lelang Hak Tanggungan

Lelang Hak Tanggungan

Lelang Hak Tanggungan adalah lelang untuk melaksanakan Pasal 6 UUHT yaitu, “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.” Lelang Hak Tanggungan akan terlaksana jika ada permohonan dari pemohon lelang dan berkas telah dinyatakan lengkap dan benar secara prosedural.

Beberapa dokumen persyaratan penjualan objek hak tanggungan melalui lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 UUHT meliputi:

  1. Fotokopi perjanjian kredit
  2. Fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM)
  3. Fotokopi Sertipikat Hak Tanggungan dan APHT
  4. Fotokopi Surat Peringatan ke debitur
  5. Surat Pernyataan akan bertanggung jawab apabila terjadi gugatan perdata atau tuntutan pidana
  6. Surat pernyataan debitur wanprestasi
  7. Fotokopi penilaian agunan
  8. Daftar Barang yang dilelang
  9. Surat kuasa penunjukan penjualan
  10. Rincian hutang debitur
  11. Harga limit lelang
  12. Penerimaan hasil bersih lelang

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Kekuatan Hukum Hak Tanggungan

Kekuatan Hukum Hak Tanggungan

Hak tanggungan diberikan untuk menjamin pelunasan hutang debitor kepada kreditor, oleh karena itu hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir pada suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang sebagai perjanjian pokok. Kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi, berakhir dan hapusnya hak tanggungan dengan sendirinya ditentukan oleh peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin pelunasannya. Tanpa ada suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, maka menurut hukum tidak akan ada hak tanggungan.

Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Pastikan perjanjian pokok dan jaminan yang akan dipasang Hak Tanggungan tidak bermasalah, terutama terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen, syarat ketentuan yang telah disetujui maupun kedudukan debitur dan pemilik jaminan semuanya harus jelas. Perhatikan juga prosedur-prosedur dalam perikatan perjanjian maupun pemasangan Hak Tanggungan harus dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan tidak ada celah debitor untuk berbuat curang.

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Lowongan Kerja Advokat Denpasar

Denpasar-SLO Saat ini kami membuka lowongan perkerjaan Junior Advokat di Wilayah Kota Denpasar, Bali, dengan kualifikasi sebagaimana dipaparkan di atas. Tentu ada penawaran menarik bagi yang berminat. Sekian & Terima Kasih

 

Kirim surat lamaran ke alamat email: info@sarilawoffice

Untuk informasi lebih lanjut hubungi No. HP. 081-238-097-43

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Jangan Panik bila ada Laporan Polisi!

Jangan Panik bila ada Laporan Polisi!

Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan;

Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:

  1. laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
  2. laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Laporan/Pengaduan yang sering dijumpai yakni laporan polisi atas Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang termasuk dalam laporan polisi model B (laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat). Laporan yang sampaikan kepada kepolisian akan dilakukan Penyelidikan melalui gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut merupakan tindak Pidana atau Bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat 1).

Setelah ada gelar perkara penyelidikan dan pihak kepolisian berpendapat laporan/pengaduan yang sampaikan merupakan tindak pidana, maka selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan. Apabila semua berkas lengkap dan alat bukti cukup, maka akan dilanjutkan pada tahapan penuntutan dan persidangan hingga pada pembaca putusan dan penjatuhan hukuman.

Jadi selama proses penyelidikan, penyidikan dan rangkaian pemeriksaan lainnya baik sebagai saksi atau tersangka, harus dipersiapkan dengan baik. Kita sebagai terlapor harus menyampaikan apa saja yang diketahui dari sudut pandang kita terkait laporan tersebut dengan didukung bukti yang cukup agar kepolisian tidak menilai suatu tindakan pidana dari apa yang disampaikan oleh pelapor saja melainkan dari kedua pihak sehingga polisi dapat menentukan apakah laporan terbukti kebenarannya.

Sebagai pihak terlapor, saat menerima laporan polisi sebaiknya jangan panik, tenang dan cek kebenaran isi laporan tersebut dan pikirkan kembali apa yang menjadi alasan terbitnya laporan tersebut. Selanjutnya koordinasikan hal kepada penasihat hukum agar dapat menentukan langkah hukum yang tepat guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari laporan polisi tersebut serta diharapkan permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan baik.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇