Infografis Hukum Acara Pidana : Laporan Polisi

SARI LAW OFFICE Saat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan, ada 3 putusan yang dapat diputus oleh hakim, yaitu Putusan Diterima, Putusan Ditolak dan Putusan NO (tidak dapat diterima). Bagi sebagian orang mungkin belum mengetahui perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO (tidak dapat diterima). Oleh sebab itu, kami telah paparkan secara ringkas dalam artikel yang berjudul “Kenali Perbedaan Putusan Ditolak dan Putusan NO”
Putusan Ditolak adalah putusan terhadap perkara yang sudah diperiksa sampai dengan pokok perkaranya, sedangkan Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard / Tidak dapat diterima) adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan cacat formil. Jadi terhadap putusan NO dapat diajukan gugatan ulang
Beberapa Alasan Putusan NO :
Dalam mengajukan gugatan, pihak-pihak yang terlibat harus teliti dulu , obyeknya juga harus jelas, penyandingnya, batas-batasnya, kalau itu sampai salah, harus gugat baru.
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Sari law Office – Pada saat digugat atau terkena masalah hukum, Sebagian besar orang yang merasa keberatan mungkin akan melakukan beberapa perlawanan, salah satunya adalah dengan mencoba melapor ke polisi (pidana). Tetapi, yang digugat merupakan perkara bukan pidana (Perdata). Maka tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang dapat diperiksa pidana dan perdata secara bersamaan. Sebaiknya, lakukan hal yang ini mengingat masih ada cara untuk mengatasinya yaitu: meminta penangguhan pemeriksaan polisi. Apakah cara ini baik dilakukan? Bagaimana pandangan hukum terkait cara ini? Semuanya telah kami bahas dalam artikel yang berjudul: “Diperiksa Pidana dan Perdata secara Bersamaan? Sebaiknya Lakukan Hal ini!”
Kita dapat meminta ditangguhkan pemeriksaannya oleh polisi menunggu putusan perdata gugatan yang telah ajukan terlebih dahulu. Hal ini penting mengingat jika periksa pidana dan perdata secara bersamaan dapat mengganggu proses hukum lainnya yang sedang berjalan. Oleh sebab itu,
Kita tidak perlu ragu untuk Meminta Ditangguhkan Pemeriksaannya oleh Polisi karena itu merupakan hak hukum. Jika ada mengatakan hal tersebut salah, kita dapat menentangnya sebab Hal itu disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1956 (“Perma 1/1956”). dalam pasal 1 Perma 1/1956 tersebut dinyatakan:
“Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Contoh kasusnya, laporan polisi di Polda Bali, A warga mengwi dilaporkan oleh B warga mengwi juga atas tuduhan membuat silsilah palsu. Polisi memanggil berkali-kali dari terlapor untuk diperiksa setelah saksi-saksi lain yang lainnya sudah diperiksa. Di lain pihak, si A tadi menggugat silsilah yang dimaksud dan obyek tanah yang dimaksud dalam silsilah tersebut sehingga dengan bukti adanya perkara di pengadilan perdata akhirnya pemeriksaan polisi dapat ditangguhkan atau ditunda.
Jadi, apabila ada suatu perkara pidana yang harus diputuskan mengenai suatu hal perdata atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, pemeriksaan perkara pidana tersebut dapat ditangguhkan, menunggu putusan Pengadilan Perdata tersebut.
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Sari Law Office – Dalam peradilan pidana, sering kali kita mendengar istilah – istilah hukum pidana. Dari istilah tersebut, banyak orang yang belum mengerti atau masih awam terkait hukum. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, kami merangkum 10 istilah – istilah peradilan pidana yang perlu diketahui. Diuraikan secara lengkap dengan penjelasannya masing-masing agar mudah dipahami dan dapat menambah wawasan hukum kita.
Laporan adalah pemberitahuan seseorang karena kewajibannya atau haknya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
*pasal 1 angka 24 dan 25 kuhap dan r. tresna, azas azas hukum pidana di sertai pembahasan beberapa perbuatan pidana yang penting |
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik mencari danmenemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menetukan dapat atau dilakukannya penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikmencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.
*pasal 1 angka 2 dan 5 kuhap dan m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap : dan penututan ( hal 101). |
Suatu barang dapat disebut sebagai barang bukti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. selain itu , di kenal pula perluasan alat bukti berupa alat bukti elektronik yang merupakan alat bukti dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya.
“pasal 39 ayat (1) dan pasal 184 ayat (1) kuhap jo. pasal 5 ayat (1) dan (2) uu ite jo. putusan mk 20/2016(hal.97-98)
Dakwaan dalam surat dakwaan di buat penuntut umum untuk di bacakan di buat penuntut umum untuk di bacakan saat permulaan sidang atas permintaan hakim ketua sidang, yang berisi pasal pasal yang di dakwakan, tetapi belum berisi tuntutan hukuman.
tuntutan dalam surat tuntutan di buat penuntut umum untuk di ajukan setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai yang berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.
“pasal 140 ayat (1),pasal 155 ayat (2),dan pasal 182 ayat (1) huruf a kuhap
kurungan di kenakan pada pelaku pelanggaran atau sebagai ganti pidana deneda yang tidak di bayarkan, selama antara 1 hari hingga 1 tahun, namun dapat di perpanjang sebagai pemberatan penjara maksimal 1 tahun 4 bulan serta ada kewajiban kerja yang lebih ringan dari kewajiban kerja terpidana penjara
penjara di kenakan pada pelaku kejahatan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara 1 hari hingga 20 tahun berturut turut serta di kenakan kewajiban kerja tertentu dalam masa hukuman.
“pasal 12, pasal 14, pasal 18 ayat (1) dan (3), pasal 19 ayat(2), dan pasal 30 ayat (2) kuhp
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Komentar Terbaru