DENPASARUPDATE.COM – BPR Lestari Bali akhirnya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan ambil alih lelah agunan pada kredit yang macet. Ketentuan pengambilan alih agunan dinilai dipersulit oleh pasal 12 A Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Sidang pertama judicial review dilakukan pada Kamis 26 November 2020 secara daring yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sementara Majelis Hakim MK bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta yang dipimpin Hakim Enny Nurbaningsih dan 2 Hakim MK lainnya sebagai anggota, Hakim Arif Hidayat dan Hakim Suhartoyo. Kepada Majelis Hakim MK, Kuasa hukum PT BPR I Made Sari beralasan aturan tersebut menjadi kendala dalam pengambil alihan lelang agunan. “Akibatnya Permohonan BPR Lestari dan BPR Lainnya untuk mengambil alih lelang agunan yang macet terkendala aturan tersebut,” ujar I Made Sari. Ia mengatakan akibat dari kasus tersebut status agunan menjadi tidak jelas. Hal tersebut dikarenakan dalam lelang agunan, tidak ada peminat yang ingin membeli.
Selain itu, Pasal 12 Ayat 1 dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tersebut dinilai berlaku diskriminatif terhadap BPR. Hal tersebut dilihat dari ketentuan yang mengizinkan Bank umum bisa mengambil alih agunan kreditnya secara lelang. “UU ini tidak adil terhadap BPR apalagi di masa Pandemi Covid-19 ini” ujar I Made Sari menambahkan. Majelis Hakim menekankan perbaikan terhadap materi pengajuan termasuk harus ditegaskan Pemohon Pribadi Budiono apakah mengajukan Judicial Reviem sebagai perorangan atau mewakili Direktur Utama BPR Lestari Bali. Usai menjalani sidang, kuasa hukum pemohon merasa optimis bisa meloloskan Judicial Review ini di Mahkamah Konstitusi.***
Sumber:
Artikel berjudul “BPR Lestari Bali Ajukan Judicial Review ke MK Terkait Ketentuan Ambil Alih Lelang Agunan”, selengkapnya dengan link: https://denpasarupdate.pikiran-rakyat.com/hukum-kriminal/pr-711019063/bpr-lestari-bali-ajukan-judicial-review-ke-mk-terkait-ketentuan-ambil-alih-lelang-agunan?page=all