Yuk Kenali E-Meterai Yang Dijadikan Syarat Pendaftaran CPNS

Pendaftaran CPNS 2023 telah resmi dibuka oleh pemerintah pada tanggal 20 September 2023. Seleksi CPNS ini selalu menjadi perhelatan yang dinanti-nanti oleh sebagian Masyarakat Indonesia.

Pasalnya, selain menawarkan jenjang karier yang baik, stigma Masyarakat tentang CPNS sebagai pekerjaan yang menjanjikan untuk masa depan anak juga masih mengakar hingga saat ini.

Maka tidak heran, jika pelamar cpns dari tahun ke tahun hampir tidak pernah sepi. Tidak hanya animo Masyarakat, persyaratan pelamar cpns dari tahun ke tahun pun juga mengalami inovasi.

Salah satunya tentang pembubuhan meterai elektronik.

Pertanyaannya, dokumen apa saja yang wajib menggunakan e-meterai?

Pada tahun 2021, Pemerintah resmi meluncurkan meterai elektronik atau disebut sebagai e-Meterai.

Mengutip dari laman resmi e-Meterai, secara singkat meterai elektronik adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik (Lathifa, 2023).

Pembubuhan e-meterai telah diatur dalam ketentuan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dikutip dari mitracomm.com (2022) bahwa dokumen yang wajib menggunakan e-meterai di antaranya:

  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun
  • Surat pernyataan, surat keterangan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  • Dokumen bernominal lebih dari Rp5.000.000 yang:
  • Menyebutkan penerimaan uang
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi

Pada seleksi CPNS tahun 2023, para peserta wajib membubuhkan e-meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.

Menurut sahabat apakah pembubuhan e-meterai ini efisien? Tuliskan pendapat kamu di kolom komentar ya

.

Sumber:
UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Anonim. 2022. Aturan Menggunakan Meterai Elektronik. Diakses melalui situs website https://mitracomm.com/aturan-menggunakan-meterai-elektronik/ pada tanggal 24 September 2023.
Lathifa, D. (2023). Bagaimana Cara Penggunaan e-Meterai di OnlinePajak? Diakses melalui situs website https://www.online-pajak.com/tentang-pajak/cara-menggunakan-e-meterai#:~:text=Namun%20pada%20tahun%202021%2C%20Pemerintah,yang%20digunakan%20untuk%20dokumen%20elektronik pada tanggal 25 September 2023.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇