Film Ice Cold Dibahas Dari Sisi Hukum

Kasus kopi sianida Mirna tujuh tahun silam kembali mencuat ke permukaan. Hal ini ditenggarai setelah munculnya film dokumenter berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Film ini diluncurkan oleh Netflix yang berkolaborasi dengan Beach House Pictures.

Kemunculan film dokumenter ini pada 28 September 2023 dianggap telah membawa perspektif baru di masyarakat.

Publik semakin dibuat ragu tentang siapa pembunuh asli Mirna setelah diungkapkannya fakta-fakta baru di dalam film tersebut.

Keunikan lainnya adalah dari sisi hukum mengenai circumstantial yang dijadikan pedoman oleh Jaksa Penuntut Umum dalam menuntut Jessica.

Dikutip dari liputan6.com (2023) bahwa tim JPU bersikeras bahwa bukti langsung tidak dibutuhkan dalam kasus ini.

“Pandangan kami, tidak harus ada bukti langsung. Kami berpedoman bukti circumstantial. Rangkaian alat bukti yang ada itu bisa menunjukkan tidak lain dan tidak bukan, hanya Jessica yang bisa melakukan pembunuhan ini,” kata salah satu anggota tim JPU.

Pertanyaannya apa itu circumstantial?

Pengertian Circumstantial Evidence

Jika ditelaah lebih dalam secara hukum, Circumstantial yang disebutkan oleh jaksa memiliki istilah lengkap yaitu circumstantial evidence atau sebagian orang mengenalnya dengan indirect evidence.

Circumstantial evidence didefinisikan sebagai bentuk bukti yang boleh dipertimbangkan hakim terkait fakta-fakta yang tidak lansung dilihat saksi mata (Eddy O.S.Hiariej, 2012).

Artinya bukti tersebut tidak langsung memberatkan dan mengarah bahwa terdakwa yang melakukan perbuatan melawan hukum karena kondisi tertentu.

Ciri Ciri Circumstantial Evidence

Adapun ciri-ciri dari bukti tidak langsung (circumstantial evidence) ini dikutip dari tirto.id (2016) sebagai berikut:

  1. Bukti ini biasanya tidak hanya tunggal
  2. Bukti tidak berasal secara langsung dari saksi mata
  3. Bukti bisa berupa bukti fisik atau
  4. Keadaan yang dibuktikan dengan penjelasan rasional

Dikutip dari cnnindonesia.com (2016) bahwa salah satu contoh bukti tidak langsung (circumstantial evidence) ini adalah bukti rekaman cctv dalam kasus kopi sianida.

Majelis Hakim menetapkan CCTV menjadi bukti yang sah dalam menetapkan Jessica bersalah.

Akan tetapi rekaman CCTV yang terpasang di dalam kafe tersebut tidak mampu memperlihatkan atau menunjukkan adegan Jessica memasukan racun.

Pendapat Hukum Ahli Hukum Hotman Paris

Di sisi lain, pengacara kondang Hotman Paris juga turut menyoroti kondisi hukum di Indonesia terkait kasus kopi sianida.

Hotman Paris diketahui dalam videonya mempertanyakan apa perbedaan kasus kopi sianida Jessica yang WNI dengan kasus narkoba Schapelle Corby WNA.

Pengacara tersebut kemudian menjelaskan bahwa belum selesainya terdakwa Schapelle Corby menjalani hukuman penjara di Lapas Kerobokan, terjadi pembicaraan antar Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia sehingga terdawa bisa pulang ke negaranya walaupun masa tahanannya masih lama.

Hal ini kemudian dipertanyakan oleh Hotman Paris, kalau Warga Negara Asing bisa kenapa Warga Negara Indonesia tidak?

Kalau menurut pendapat sahabat SLO bagaimana? Tulis di kolom komentar ya!

Sumber:

Skripsi

Amiruddin, M.C. (2020). Analisis Yuridis Pertimbangan Tentang Keyakinan Hakim Dalam Memutus Perkara Dengan Berdasar Circumstantial Evidence Atau Bukti Tidak Langsung. UIN Alauddin: Makasar.

Internet

Cumicumi. (2023). EKSLUSIF! Curhat Wirang Birawa Soal Firasatnya di Kasus Kopi Sianida! Begini Pandangan Hotman Paris. Diakses melalui situs https://www.youtube.com/watch?v=ZMkXTbCIuX4 pada tanggal 09 Oktober 2023

Dhani, A. (2016). Ingus Jessica Sebagai Circumstantial Evidence. Diakses melalui situs https://tirto.id/ingus-jessica-sebagai-circumstantial-evidence-bYwx pada tanggal 09 Oktober 2023.

Henry. (2023). Kasus Kopi Sianida, Terungkap Isi Pesan Tertulis dari Jessica Wongso untuk Seorang Jurnalis. Diakses melalui situs https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5414992/kasus-kopi-sianida-terungkap-isi-pesan-tertulis-dari-jessica-wongso-untuk-seorang-jurnalis pada tanggal 07 Oktober 2023

Pratiwi, P.S. (2016). Menelusuri Validitas Bukti Tak Langsung Jessica di CCTV. Diakses melalui situs https://www.cnnindonesia.com/nasional/20161028132252-12-168658/menelusuri-validitas-bukti-tak-langsung-jessica-di-cctv pada tanggal 07 Oktober 2023.

Penulis:

Nararya Prasetya Putra (Admin Media Sari Law Office)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇