10 Istilah Dalam Peradilan Pidana Yang Perlu Diketahui

Sari Law Office – Dalam peradilan pidana, sering kali kita mendengar istilah – istilah hukum pidana. Dari istilah tersebut, banyak orang yang belum mengerti atau masih awam terkait hukum. Oleh karena itu, pada kesempatan hari ini, kami merangkum 10 istilah – istilah peradilan pidana yang perlu diketahui. Diuraikan secara lengkap dengan penjelasannya masing-masing agar mudah dipahami dan dapat menambah wawasan hukum kita.

1. Laporan

Laporan adalah pemberitahuan seseorang karena kewajibannya atau haknya berdasarkan UU kepada pejabat berwenang tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


2. Pengaduan

Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak hukum seorang yang melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.

jadi setiap orang dapat melaporkan suatu kejadian, tetapi pengaduan hanya dapat di ajukan oleh orang orang yang berhak mengajukannya

 

*pasal 1 angka 24 dan 25 kuhap dan r. tresna, azas azas hukum pidana di sertai pembahasan beberapa perbuatan pidana yang penting


3. Penyelidikan

Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik mencari danmenemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menetukan dapat atau dilakukannya penyidikan


4. Penyidikan

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikmencari serta mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka.

 

Jadi penyelidikan merupakan tindakan permulaan penyidikan, sehingga penyelidikan itu bagian yang terpisahkan dari fungsi penyidikan

 

*pasal 1 angka 2 dan 5 kuhap dan m. yahya harahap, pembahasan permasalahan dan penerapan kuhap : dan penututan ( hal 101).


5. Barang Bukti

Suatu barang dapat disebut sebagai barang bukti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

  1. benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau hasil dari tindak pidana
  2. benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana ataumempersiapkannya
  3. benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan
  4. benda khusus yang dibuat dan di peruntukkan melakukan tindak pidana
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana.


6. Alat bukti

Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. selain itu , di kenal pula perluasan alat bukti berupa alat bukti elektronik yang merupakan alat bukti dalam rangka penegakkan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya.

pasal 39 ayat (1) dan pasal 184 ayat (1) kuhap jo. pasal 5 ayat (1) dan (2) uu ite jo. putusan mk 20/2016(hal.97-98)


7. Dakwaan

Dakwaan dalam surat dakwaan di buat penuntut umum untuk di bacakan di buat penuntut umum untuk di bacakan saat permulaan sidang atas permintaan hakim ketua sidang, yang berisi pasal pasal yang di dakwakan, tetapi belum berisi tuntutan hukuman.


8. Tuntutan

tuntutan dalam surat tuntutan di buat penuntut umum untuk di ajukan setelah pemeriksaan di persidangan dinyatakan selesai yang berisi tuntutan hukuman untuk terdakwa.

pasal 140 ayat (1),pasal 155 ayat (2),dan pasal 182 ayat (1) huruf a kuhap


9. Kurungan

kurungan di kenakan pada pelaku pelanggaran atau sebagai ganti pidana deneda yang tidak di bayarkan, selama antara 1 hari hingga 1 tahun, namun dapat di perpanjang sebagai pemberatan penjara maksimal 1 tahun 4 bulan serta ada kewajiban kerja yang lebih ringan dari kewajiban kerja terpidana penjara


10. Penjara

penjara di kenakan pada pelaku kejahatan selama seumur hidup atau selama waktu tertentu antara 1 hari hingga 20 tahun berturut turut serta di kenakan kewajiban kerja tertentu dalam masa hukuman.

“pasal 12, pasal 14, pasal 18 ayat (1) dan (3), pasal 19 ayat(2), dan pasal 30 ayat (2) kuhp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇