Hak tanggungan diberikan untuk menjamin pelunasan hutang debitor kepada kreditor, oleh karena itu hak tanggungan merupakan perjanjian accesoir pada suatu perjanjian yang menimbulkan hubungan hukum utang-piutang sebagai perjanjian pokok. Kelahiran, eksistensi, peralihan, eksekusi, berakhir dan hapusnya hak tanggungan dengan sendirinya ditentukan oleh peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin pelunasannya. Tanpa ada suatu piutang tertentu yang secara tegas dijamin pelunasannya, maka menurut hukum tidak akan ada hak tanggungan.
Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Pastikan perjanjian pokok dan jaminan yang akan dipasang Hak Tanggungan tidak bermasalah, terutama terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen, syarat ketentuan yang telah disetujui maupun kedudukan debitur dan pemilik jaminan semuanya harus jelas. Perhatikan juga prosedur-prosedur dalam perikatan perjanjian maupun pemasangan Hak Tanggungan harus dilakukan dengan benar dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan tidak ada celah debitor untuk berbuat curang.
Follow Media Sosial Kami
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Komentar Terbaru