
Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menyebutkan laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Berdasarkan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan;
Laporan Polisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, terdiri atas:
- laporan polisi model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi; dan
- laporan polisi model B, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat.
Laporan/Pengaduan yang sering dijumpai yakni laporan polisi atas Dumas (Pengaduan Masyarakat) yang termasuk dalam laporan polisi model B (laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri atas laporan yang diterima dari masyarakat). Laporan yang sampaikan kepada kepolisian akan dilakukan Penyelidikan melalui gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut merupakan tindak Pidana atau Bukan tindak pidana (Pasal 9 ayat 1).
Setelah ada gelar perkara penyelidikan dan pihak kepolisian berpendapat laporan/pengaduan yang sampaikan merupakan tindak pidana, maka selanjutnya kepolisian akan melakukan penyidikan. Apabila semua berkas lengkap dan alat bukti cukup, maka akan dilanjutkan pada tahapan penuntutan dan persidangan hingga pada pembaca putusan dan penjatuhan hukuman.
Jadi selama proses penyelidikan, penyidikan dan rangkaian pemeriksaan lainnya baik sebagai saksi atau tersangka, harus dipersiapkan dengan baik. Kita sebagai terlapor harus menyampaikan apa saja yang diketahui dari sudut pandang kita terkait laporan tersebut dengan didukung bukti yang cukup agar kepolisian tidak menilai suatu tindakan pidana dari apa yang disampaikan oleh pelapor saja melainkan dari kedua pihak sehingga polisi dapat menentukan apakah laporan terbukti kebenarannya.
Sebagai pihak terlapor, saat menerima laporan polisi sebaiknya jangan panik, tenang dan cek kebenaran isi laporan tersebut dan pikirkan kembali apa yang menjadi alasan terbitnya laporan tersebut. Selanjutnya koordinasikan hal kepada penasihat hukum agar dapat menentukan langkah hukum yang tepat guna meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari laporan polisi tersebut serta diharapkan permasalahan hukum dapat diselesaikan dengan baik.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana
Follow Media Sosial Kami
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami