Tanah yang didapat dengan cara hibah, sama seperti tanah dengan jual-beli, dapat dijadikan obyek jaminan dengan pembebanan hak tanggungan.
Karena pada Undang-Undang Hak Tanggungan tidak ada larangan bagi tanah yang didapat melalui hibah untuk dijadikan hak tanggungan, hanya diatur mengenai Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan, dan kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan, karena lahirnya Hak Tanggungan adalah pada saat didaftarnya Hak Tanggungan tersebut, maka kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan diharuskan ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pembuatan buku-tanah Hak Tanggungan. Untuk itu, harus dibuktikan keabsahan kewenangan tersebut pada saat didaftarnya Hak Tanggungan yang bersangkutan.
Akan tetapi masalah yang ditakutkan timbul adalah pada pemberian hibahnya, bukan pada pembebanan hak tanggungannya. Misalnya pada tanah hibah yang sudah dijadikan obyek hak tanggungan, lalu proses hibahnya yang dipermasalahkan, sehingga merugikan BPR sebagai pemegang hak tanggungan. Maka yang harus dipastikan adalah keabsahan proses hibah tanah yang akan dijadikan agunan tersebut.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Follow Media Sosial Kami
Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami
Komentar Terbaru