1. Perjanjian

Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana 1 orang atau lebih mengikatkan diri. dari pasal 1313 KUHper dapat kita tarik bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban.

  1. Kontrak

Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis, karena perjanjian juga dapat di buat secara lisan. istilah kontrak be­rasal dari bahasa inggris dan umumnya digunakan dalam bisnis, karena jarang sekali orang melakukan perjanjian yang sifatnya lisan.

  1. MOU (memorandum of understanding)

MOU atau nota kesepahaman yaitu sebuah pra-kontrak kesepakatan awal yang di buat oleh para pihak sebelum mereka membuat kontrak yang sebenarnya. umumnya mou di lakukan setelah negosiasi tapi karena para pihak belum siap untuk menandatangani kontrak, maka sebagai ikatan awal di buatlah mou. singkatnya mou adalah notulen dari sebuah negosiasi.

Follow Media Sosial Kami

Untuk mendapat update terkait konten hukum terbaru kami

 

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇