Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan aksi akademisi Rocky Gerung yang mengkritisi kebijakan politik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kritik yang dilakukan oleh Rocky Gerung ini bermula saat dirinya memberikan pidato dalam acara Seminar dan Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) pada 29 Juli 2023 di Islamic Center, Kota Bekasi. Publik kemudian menyoroti kalimat dan kata-kata yang dilontarkan oleh Rocky Gerung dalam pidatonya.
Pada awalnya, Rocky menyampaikan beberapa poin terkait kritik terhadap kebijakan politik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Adapun poin-poin yang disampaikan oleh Rocky Gerung, meliputi proyek Ibu Kota Negara (IKN) yang ditawarkan kepada Cina, dugaan penundaan Pemilu, dan menolak berdebat bersama Aktivis, Jumhur Hidayat.
Poin-poin tersebut disampaikannya dengan kalimat dan kata-kata yang terdengar nyeleneh bagi masyarakat umum.
Seperti dikutip dari bbc.com (2023) Rocky menyampaikan bahwa “Dia pikirin nasibnya sendiri, dia enggak pikirin kita. Itu baji**an yang tolol. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat, tapi bajingan tolol sekaligus pengecut. Bajingan tapi pengecut.”
Tidak terima dengan ucapan Rocky Gerung, beberapa simpatisan Jokowi pun turut melaporkan Rocky Gerung.
Laporan tersebut didasari oleh anggapan dari simpatisan Jokowi yang menganggap bahwa ucapan Rocky Gerung telah masuk ke dalam delik hinaan.
Pertanyaannya, apakah benar ucapan Rocky Gerung termasuk ke dalam delik hinaan?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan delik.
Apa itu Delik?
Dikutip dari Wahyuni (2022) melalui situs hukumonline.com bahwa Delik adalah sebuah perbuatan yang melanggar undang-undang dan bertentangan dengan undang-undang yang dilakukan dengan sengaja, sehingga merugikan dan membahayakan orang lain.
Ditinjau dari hukum pidana, delik dibedakan menjadi 8 (delapan) jenis, di antaranya:
1. Delik formil dan materil
Delik formil ialah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Pada permasalahan tindak pidana formil harus selesai tanpa mengetahui atau menyebutkan akibatnya.
Sedangkan, delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2. Delik kejahatan dan delik pelanggaran
Delik kejahatan dan delik pelanggaran dikenal dalam rumusan pasal-pasal KUHP yang berlaku di Indonesia hingga saat ini.
Namun, pembentuk undang-undang belum mengatur perbedaan kedua pelanggaran antara kejahatan dan pelanggaran.
3. Delik aduan
Delik aduan adalah suatu delik yang dapat dituntut dengan membutuhkan atau disyaratkan adanya pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam artian apabila tidak ada aduan maka delik itu tidak dapat dituntut.
4. Delik umum
Delik umum atau setara tindak pidana aduan yang dapat dituntut dengan syarat dari orang yang dirugikan. Pihak yang mengalami kerugian boleh memberikan syarat sebagai ganti pelaku telah melakukan pelanggaran aturan.
5. Delik tunggal dan delik berganda
Delik tunggal adalah delik yang cukup dilakukan dengan satu kali perbuatan, sedangkan delik berganda adalah delik yang dilakukan secara berulang dan melanggar aturan.
6. Delik dolus dan delik culpa
Delik dolus merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Sedangkan delik culpa adalah delik kealpaan yang merupakan suatu perbuatan pidana yang dilakukan tanpa adanya unsur kesengajaan dan dapat dikatakan sebagai perbuatan pidana yang dilakukan secara tidak sengaja.
7. Delik commisionis, delik ommisionis, dan delik commissionis per ommissionem commissa
Delik commissionis merupakan delik pelanggaran terhadap perbuatan yang dilarang, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan.
Kemudian delik omisionis adalah delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah atau tidak melakukan sesuatu yang diperintahkan.
Sedangkan delik commissionis per ommissionem commissa merupakan delik berupa pelanggaran larangan akan tetapi dapat dilakukan dengan cara tidak berbuat.
8. Delik yang berlangsung terus dan delik yang tidak berlangsung terus
Delik yang berlangsung terus meurpakan delik di mana keadaan terlarang berlangsung secara terus-menerus.
Sedangkan delik yang tidak berlangsung terus adalah perbuatan yang selesai pada saat itu juga, termasuk juga perbuatan yang mewujudkan delik akibat.
Melalui penjelasan di atas, dapat dilihat bahwa terdapat 8 delik yang termasuk dalam hukum pidana.
Hal ini secara tidak langsung juga menjelaskan bahwa tidak terdapat jenis delik hinaan dalam hukum pidana.
Kalau menurut sahabat, ucapan Rocky Gerung termasuk delik yang mana?
Sumber
Wahyuni, W. (2022). Macam Jenis Delik dalam Hukum Pidana. Diakses melalui situs website https://www.hukumonline.com/berita/a/macam-jenis-delik-dalam-hukum-pidana-lt632af7b6328b8/?page=all pada tanggal 10 Agustus 2023.
Dwi, A. (2023). Kronologi Pernyataan Rocky Gerung Kritik Jokowi, Berawal Saat Singgung Proyek IKN. Diakses melalui situs website https://bisnis.tempo.co/read/1755197/kronologi-pernyataan-rocky-gerung-kritik-jokowi-berawal-saat-singgung-proyek-ikn?page_num=1 pada tanggal 10 Agustus 2023.
Anonim. (2023). Picu perselisihan dan keonaran karena ‘hina’ Jokowi, Rocky Gerung minta maaf. Diakses melalui situs website https://www.bbc.com/indonesia/articles/cg3wz6wp7nwo pada tanggal 10 Agustus 2023.
Sulaksono, H. (2023). Kronologi Lengkap Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi Soal Jokowi, Bajingan Tolol dan IKN. Diakses melalui situs https://www.ayojakarta.com/news/769679251/kronologi-lengkap-rocky-gerung-dilaporkan-ke-polisi-soal-jokowi-bajingan-tolol-dan-ikn pada tanggal 10 Agustus 2023.
Penulis:
Nararya Prasetya Putra (Admin Sari Law Office)