Apa itu Auto Grab Fund?

Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan informasi tentang Auto Grab Fund. Sahabat udah pernah dengar belum istilah ini? Bagi yang baru pertama kali, pas banget kali ini admin akan beritahu

Definisi Auto Grab Fund

Auto Grab Fund merupakan sebuah fitur yang dimiliki oleh Bank untuk memudahkan nasabah dalam mendebet uang secara otomatis dari satu rekening (debitur) ke rekening yang lain dengan tujuan untuk memudahkan pembayaran angsuran pinjaman secara rutin.

Perkara Auto Grab Fund

Ada perkara di Pengadilan Negeri Medan, bahwa ada Bank yang dengan sengaja mengambil dana pribadi Debitur dengan menggunakan sistem Auto Grab Fund.

Tindakan itu dilakukan secara sepihak oleh pihak bank guna pelunasan hutang Debitur tanpa didasari kuasa dan tanpa diperjanjikan pada Perjanjian Kredit sebelumnya.

Oleh karenanya, atas Tindakan Bank tersebut, Debitur merasa dirugikan.

Pertanyaannya, bagaimana solusinya?

Solusinya..

Berdasarkan pertimbangan Hakim, perjanjian kredit yang dibuat oleh kedua belah pihak adalah sah secara hukum (Pasal 1320 KUHPer) dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak sebagai aturan yang disepakati (Pasal 1338 KUHPer).

Merujuk pada Pasal 1865 tentang pembuktian, Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan Bank/kreditur telah melawan hukum dan perbuatan Bank telah menciderai hak-hak dari seorang nasabah/debitur.

Oleh karenanya Majelis Hakim menilai Perbuatan Bank/kreditur adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Kesimpulan

Perbuatan Bank/Kreditur yang melakukan Auto Grab Fund secara sepihak tanpa didasari kuasa dan tanpa diperjanjikan di Perjanjian Kredit adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Sumber:

  • Putusan PN Nomor 23/Pdt.G/2019/PN Rap
  • Putusan PT Nomor 205/Pdt/2020/PT MDN
  • Putusan MA Nomor 2336/K/Pdt/2022

Penulis

Nararya Prasetya Putra

Admin Sari Law Office

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇