Cara Menghitung Harga Balik Nama Sertifikat

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.16″ global_colors_info=”{}”][et_pb_row _builder_version=”4.16″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.16″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text _builder_version=”4.16″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”]

Membalik nama sertifikat tanah sudah menjadi hal umrah di masyarakat. Hal ini biasanya dilakukan untuk mengalihkan seluruh properti yang dimiliki agar sah menjadi milik kita.

Manfaat lain yang dapat dirasakan ketika kita melakukan balik nama sertifikat tanah adalah terhindar dari masalah hukum di kemudian hari dan memudahkan dalam membayar pajak.

Fakta lainnya adalah sertifikat tanah yang dibalik nama membutuhkan biaya alias tidak cuma-cuma. Biaya ini berbeda-beda tergantung nilai tanah dan luas tanah.

Selain itu, terdapat ketentuan khusus apabila melakukan balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak. Seperti tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3.

Melakukan balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, maka tidak dipungut biaya pendaftaran.

Sementara, biaya balik nama sertifikat tanah dari orang tua ke anak dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh kantor pertanahan.

Meskipun begitu, kita dapat melakukan penghitungan harga balik nama sertifikat tanah ini secara mandiri.

Adapun cara menghitung harga balik nama sertifikat secara mandiri sebagai berikut:

• Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.

Sebagai contoh, jika nilai tanah per meter persegi sebesar Rp900.000 dan luas tanah 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp900.000.

Sumber:

Risdawati. (2023). Segini Harga Balik Nama Sertifikat Tanah dari Orang Tua ke Anak Terbaru. Diakses melalui situs www.insertlive.com pada tanggal 25 Agustus 2023.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇