Tidak Sehat ! BPR KR Indramayu Tidak Bisa Dipertahankan, Kecuali Lakukan Ini

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.22.1″ hover_enabled=”0″ global_colors_info=”{}” link_option_url=”https://cirebon.pikiran-rakyat.com/lokal-cirebon/pr-047032490/tidak-sehat-bpr-kr-indramayu-tidak-bisa-dipertahankan-kecuali-lakukan-ini?page=2″ link_option_url_new_window=”on” sticky_enabled=”0″][et_pb_row _builder_version=”4.16″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.16″ custom_padding=”|||” global_colors_info=”{}” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text _builder_version=”4.16″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” global_colors_info=”{}”]

SABACIREBON – Perumdam BPR KR Indramayu jauh dari harapan dalam upaya penyehatan kondisi likuiditas. Sehingga mengakibatkan kondisi likuiditasnya semakin memburuk.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Indramayu H Saefudin pada rapat Paripurna DRPD Kabupaten Indramayu dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus 8 (delapan) Terhadap BPR Karya Remaja Indramayu, Selasa 22 Agustus 2023.

Menurutnya, akibat kondisi tersebut akhirnya berdampak pada tidak bisa memenuhi kewajibannya. Terutama untuk mengembalikan dana Nasabah dan kewajiban lainnya.

“Memburuknya kondisi perumda BPR KR tersebut mengakibatkan gejolak dimasyarakat (Nasabah) untuk menuntut hak – haknya segera diselesaikan,” sambungnya.

Dalam ketentuan OJK, lanjutnya, Perumda BPR KR termasuk dalam kategori Bank Gagal. Penyebabnya karena kondisi yang terus memburuk.

Di mana dari bulan Mei 2023 tercatat sebesar minus sepuluh dan pada bulan Juni 2023 kondisinya semakin menurun tercatat sebesar minus sembilan belas.

“Penurunan kondisi likuiditasi yang signifikan tersebut menggambarkan betapa memperihatinkannya kondisi likuiditasi Perumda BPR KR alias tidak sehat. Sehingga keberadaannya yang tidak bisa dipertahankan kecuali adanya penyertaan modal atau investasi dari pihak lain,” ujarnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut disarankan untuk dilakukan percepatan resolusi oleh OJK dengan dasar pertimbangan yaitu:

  1. Memenuhan Penambahan Likuiditas melalui Action Plan yang dijalankan jauh dari harapan sehingga pada saatnya tetap akan terjadi bank dalam resolusi.
  2. Mengatasi kewajiban pengembalian dana nasabah dan kewajiban – kewajiban lainnya.
  3. Mencegah semakin memburuknya kondisi likuiditas Perumda BPR KR.
  4. Sesuai amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan pasal 26 huruf B salah satu Opsi resolusi yang dimiliki LPS dengan tujuan penyelamatan adalah penyertaan modal sementara.

“LPS akan mengambil alih segala hak dan wewenang Rapat Umum pemegang Saham, kepemilikan dan kepengurusan Bank, untuk selanjutnya dilakukan penyetoran Modal pada Bank yang diputuskan diselamatkan,” harapnya.***

Sumber:

Tidak Sehat ! BPR KR Indramayu Tidak Bisa Dipertahankan, Kecuali Lakukan Ini – Halaman 2 (pikiran-rakyat.com)

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Subscribe sekarang!

Konsultasi Sekarang!
Terima kasih telah mengunjungi Website Kantor Hukum Sari Law Office

Silahkan lanjutkan melalui chat
Klik Konsultasi Sekarang (GRATIS)! 👇