Umat muslim baru saja merayakan Hari Raya Idul Adha. Hari raya yang identik dengan pemotongan hewan kurban ini dirayakan oleh umat muslim dari tanggal 28 Juni hingga 29 Juni 2023.
Selama perayaan tersebut berlangsung, ada banyak masyarakat yang telah membagikan pengalaman menyenangkannya dalam berkurban di sosial media, akan tetapi pengalaman yang tidak mengenakan justru datang dari kalangan publik figur. Salah satunya adalah Dewi Perssik.
Dewi Perssik terlibat perseteruan dengan seseorang yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) pada saat hendak berkurban di lingkungan rumahnya. Perseteruan ini pun berlanjut sampai ke ranah mediasi.
Pertanyaannya apa sih itu mediasi?
Menurut sudut pandang ilmu hukum, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan oleh seorang mediator baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mediasi yang berada di dalam pengadilan, diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator yang terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.
Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN).
Pada kasus Dewi Perssik ini, mediasi dilakukan di luar pengadilan yang dipimpin oleh aparat kepolisian setempat. Dikutip dari situs www.cnnindonesia.com (2023) bahwa Kapolsek Cilandak Komisaris Wahid Key mengatakan mediasi yang pertama berakhir buntu.
Lalu yang menjadi pertanyaan, langkah apa yang dapat diambil oleh mediator ketika mediasi berakhir buntu?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita harus memahami proses dalam mediasi. Dikutip dari situs website pn-surabayakota.go.id (t.t.) bahwa terdapat tiga tahapan dalam mediasi, di antaranya:
Proses Pra Mediasi
- para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara
- Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
- Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
- Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak menunjuk mediator yang disepakati, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada satu sama lain dan kepada mediator
- Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah para pihak gagal memilih mediator, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada hakim mediator yang ditunjuk
Proses Mediasi
- Proses Mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih oleh para pihak atau ditunjuk oleh ketua majelis hakim
- Atas dasar kesepakatan para pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak proses Mediasi berakhir
- Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi
- Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan
- Mediator wajib menhttp://www.sarilawoffice.com/wp-content/uploads/2022/03/Image_Placeholder_3-131220211647-8.jpgg para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik
- Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan
Proses Akhir Mediasi
- Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan, sepakat atau tidak sepakat, adalah 22 hari, sedangkan untuk mediasi di luar pengadilan jangka waktunya 30 hari
- Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian
- Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku
Pada tahap proses akhir mediasi dijelaskan bahwa apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim (mediator) melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa mediator dalam kasus Dewi Perssik dapat mengambil Langkah untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atau dengan kata lain Kepolisian dapat mengadakan mediasi lanjutan untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Sumber:
Pengadilan Negeri Kota Surabaya. t.t. Mediasi. Diakses melalui situs website https://pn-surabayakota.go.id/kepaniteraan-perdata/mediasi/#:~:text=Ada%202%20jenis%20mediasi%2C%20yaitu,Pusat%20Mediasi%20Nasional%20(PMN). pada tanggal 4 Juni 2023.
CNN Indonesia. 2023. Polisi Akan Kembali Mediasi Dewi Perssik-Ketua RT soal Hewan Kurban. Diakses melalui situs website https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230630132947-12-968060/polisi-akan-kembali-mediasi-dewi-perssik-ketua-rt-soal-hewan-kurban pada tanggal 5 Juni 2023.
Penulis
Nararya Prasetya Putra (Admin Sari Law Office)